Wednesday, December 29, 2010

682 Polisi Lakukan Pidana

The following article includes pertinent information that may cause you to reconsider what you thought you understood. The most important thing is to study with an open mind and be willing to revise your understanding if necessary.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sebanyak 682 perkara yang melibatkan anggota Polri terjadi sepanjang tahun 2010. Angka itu turun dibanding tahun 2009, yakni 1.247 perkara. Namun, dari 682 perkara itu, Polri baru menyelesaikan 119 perkara.

"Masih dalam proses sebanyak 563 perkara," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo saat rilis akhir tahun 2010 di Mabes Polri, Rabu (29/12/2010). Ikut hadir Wakil Kepala Polri Komjen Jusuf Manggabarani, Irwasum Polri Komjen Nanan Soekarna, dan para pejabat tinggi lain.

Timur mengatakan, sebanyak 294 anggota telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Rincian PTDH yakni enam perwira menengah, 12 perwira pertama, 272 bintara, dan empat orang tamtama.

Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.

Ketika ditanya adanya perbedaan jauh antara perkara yang melibatkan anggota dan hukuman PTDH, Kapolri mengatakan, PTDH dapat dikenakan kepada anggota yang divonis hukuman di atas tiga bulan penjara.

"Kalau tidak sama mungkin ada pidana kurang dari tiga bulan," kata dia.

Selain pidana, sepanjang tahun 2010 terjadi 215 pelanggaran etika profesi yang dilakukan anggota. Menurut Polri, angka itu turun dibanding tahun 2009, yakni 615 pelanggaran. Polri mengklaim telah menyelesaikan seluruh pelanggaran etika itu.

Di bidang disiplin, terjadi 5.437 perkara sepanjang tahun 2010. Angka itu turun dibanding tahun 2009, yakni 5.881 perkara. Dari 5.437 perkara itu, Polri baru menyelesaikan 1.889 perkara. Adapun di bidang tata tertib terjadi sebanyak 19.083 perkara, turun dibanding tahun 2009 yakni 23.971 perkara.

"Seluruh perkara telah diselesaikan," kata Timur.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment