, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat di Gedung KPK, Jumat (5/8/2011). Tidak ada perkembangan berarti yang diperoleh wartawan seusai rapat itu. Anggota Komite Etik dari unsur eksternal, Syafii Maarif menyatakan, tidak ada yang baru dibanding pertemuan pertama kemarin. Ia menggambarkan, situasinya ruwet. "Ini ruwet. Ini ruwet," kata Syafii kepada wartawan usai mengikuti rapat di Gedung KPK. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah ini, banyak yang dibicarakan dalam pertemuan itu. "Macam-macam," ujar Syafii saat ditanya apa saja yang dibahas dalam rapat. Mengenai siapa saja yang akan diperiksa pertama kali oleh Komite Etik, Syafii mengatakan pembahasan belum sampai soal penjadwalan nama-nama yang akan dipanggil. Komite Etik dibentuk untuk memeriksa pimpinan KPK terkait tudingan tersangka korupsi pembangunan wisna atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin. Mereka yang dituding Nazaruddin adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Komite Etik beranggotakan tujuh orang, terdiri dari tiga dari unsur internal KPK, empat dari eksternal.
Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah ini, banyak yang dibicarakan dalam pertemuan itu. "Macam-macam," ujar Syafii saat ditanya apa saja yang dibahas dalam rapat. Mengenai siapa saja yang akan diperiksa pertama kali oleh Komite Etik, Syafii mengatakan pembahasan belum sampai soal penjadwalan nama-nama yang akan dipanggil. Komite Etik dibentuk untuk memeriksa pimpinan KPK terkait tudingan tersangka korupsi pembangunan wisna atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin. Mereka yang dituding Nazaruddin adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Komite Etik beranggotakan tujuh orang, terdiri dari tiga dari unsur internal KPK, empat dari eksternal.
.
No comments:
Post a Comment