Sunday, August 21, 2011

Akil: Polisi Tak Berani Sentuh Aktor Utama

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Mahkamah Konstitusi menilai Polri berada di bawah tekanan kekuasaan politik besar sehingga alur penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan menjadi tidak jelas lagi. Hal itu dikemukakan Juru Bicara MK Akil Mochtar dalam menanggapi penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Zainal Arifin, mantan panitera MK.

"Ini sudah tidak jelas lagi alurnya. Padahal, kalau kita lihat, Zainal itu adalah korban karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyuri Hasan sehingga muncullah surat palsu itu. Kalau tidak ada tanda tangan itu, kan, tidak pernah ada kasus itu," ujar Akil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (21/8/2011).

Menurut Akil, dengan penetapan tersebut, penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, itu hanya berputar satu arah. Ia menilai polisi hanya berani menetapkan tersangka yang tidak mempunyai beking politik dan kekuasaan besar.

"Jadi, saya menilai mereka (polisi) tidak berani sentuh aktor utama kasus itu. Dan, kalau kita lihat Zainal Arifin dan Masyuri Hasan, itu hanya aktor kecil. Karena kalau hanya menetapkan juru panggil sebagai tersangka, tidak usah kita laporkan ke Polri, ke Polsek Tanah Abang saja pasti sudah tahu," tuturnya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Oleh karena itu, lanjut Akil, secara logika, kasus ini agak sulit dipahami. Apalagi, kata dia, Zainal saat itu pernah bersedia untuk bersaksi bersama Ketua MK Mahfud MDdan hakim konstitusi Harjono. Pasalnya, dalam posisi itu, Zainal bertindak atas jabatannya menandatangi surat-surat MK.

"Jadi ini sangat ironis dan membuktikan penyidik memang berada di bawah tekanan besar. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran di sana sini," kata Akil.

Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagaitersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011 terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. Zainal merupakan tersangka kedua setelah polisi menetapkan Masyuri Hasan, mantan Panitera MK. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dikonsep oleh Zainal dan diketik Muhammad Faiz. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment