. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan agar tak terkecoh dengan sikap diam mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Hari Senin (22/8/2011) Nazaruddin menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK namun dia kembali bungkam. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqiel Siroj mengatakan, sikap diam Nazaruddin jangan menghalangi KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkannya. "Saya yakin KPK bisa menyelesaikan ini. Kasus ini harus dituntaskan," kata Said. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
Menurut Said, sikap diam Nazaruddin tak bisa dijadikan alasan membuat kasus ini tak dapat dituntaskan. Masyarakat diminta ikut mengawasi jalannya penyidikan kasus ini. "Masyarakat juga jangan terlena dengan keberhasilan penangkapan Nazaruddin, dan terus mengawal proses hukum kasus ini," katanya. Sebelumnya Nazaruddin melalui salah satu pengacaranya Dhea Tungga Esti menyatakan kliennya tak akan bicara sebelum dipindahkan dari tahanannya selama ini di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Wakil Ketua KPK M Jasin pernah mengungkapkan, KPK tak terlalu risau dengan sikap diam tersangka kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang itu. KPK pernah punya pengalaman serupa dengan tersangka korupsi lainnya, seperti mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani. Saat menjalani pemeriksaan Urip Tri Gunawan juga menjawab lupa, namun dalam persidangan akhirnya dia diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Said, sikap diam Nazaruddin tak bisa dijadikan alasan membuat kasus ini tak dapat dituntaskan. Masyarakat diminta ikut mengawasi jalannya penyidikan kasus ini. "Masyarakat juga jangan terlena dengan keberhasilan penangkapan Nazaruddin, dan terus mengawal proses hukum kasus ini," katanya. Sebelumnya Nazaruddin melalui salah satu pengacaranya Dhea Tungga Esti menyatakan kliennya tak akan bicara sebelum dipindahkan dari tahanannya selama ini di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Wakil Ketua KPK M Jasin pernah mengungkapkan, KPK tak terlalu risau dengan sikap diam tersangka kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang itu. KPK pernah punya pengalaman serupa dengan tersangka korupsi lainnya, seperti mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani. Saat menjalani pemeriksaan Urip Tri Gunawan juga menjawab lupa, namun dalam persidangan akhirnya dia diganjar hukuman 20 tahun penjara.
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.
No comments:
Post a Comment