JAKARTA, KOMPAS.com -- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menerima penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Sutan Bagindo Fahmi yang menyangkaltudingan memberi uang Rp 1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Saya sudah melakukan klarifikasi dan menurutPak Fahmi semua tudingan itu tidak benar," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi Kamis (4/8/2011) di Jakarta. Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Marwan, tudingan Nazaruddin bisa saja merupakan upaya pembunuhan karakter mengingat Fahmi saat ini tengah mengikutiseleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh Marwan mengatakan, karena Fahmi telah menyangkal tudingan tersebut dan juga tidak ada bukti lain, maka bidang pengawasan tidak melanjutkan pemeriksaan. Seperti diberitakan, M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron, melontarkan tudingan-tudingan ke sejumlah pihak. Salah satunya, Nazaruddin menuding Sutan Bagindo Fahmi, yang kini menjabat Kepala Kejati Sumbar,pernah memberi uang senilai Rp 1 miliar kepada Anas.
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Marwan, tudingan Nazaruddin bisa saja merupakan upaya pembunuhan karakter mengingat Fahmi saat ini tengah mengikutiseleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh Marwan mengatakan, karena Fahmi telah menyangkal tudingan tersebut dan juga tidak ada bukti lain, maka bidang pengawasan tidak melanjutkan pemeriksaan. Seperti diberitakan, M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron, melontarkan tudingan-tudingan ke sejumlah pihak. Salah satunya, Nazaruddin menuding Sutan Bagindo Fahmi, yang kini menjabat Kepala Kejati Sumbar,pernah memberi uang senilai Rp 1 miliar kepada Anas.
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.
No comments:
Post a Comment