Wednesday, September 7, 2011

Tak Ada Dukungan Menpora untuk Wafid

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Wafid Muharam, menyayangkan tidak adanya dukungan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terhadap Sekretaris Menpora non-aktif itu.

Erman Umar, kuasa hukum Wafid, mengungkapkan, kliennya mendapat dukungan dari beberapa pegawai Kemenpora saat akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

"Dukungan untuk Pak Wafid cukup besar dari solidaritas para karyawan dengan datang setiap saat untuk mengunjungi (Wafid)," kata Erman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Menurut Erman, Andi yang adalah atasan Wafid tidak pernah mengunjungi kliennya itu di tahanan. Politisi Partai Demokrat itu hanya mengirim ajudannya ke tahanan untuk menanyakan kabar Wafid. Padahal, lanjut Erman, upaya Wafid mencari dana talangan untuk Kemenpora atas dasar restu Andi.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

"Untuk mendatangkan klub sepakbola De Jong dari Belanda, Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah menpora," ucap Erman.

Hari ini Wafid menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sesmenpora non aktif itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet bersama Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris.

Belakangan, bos Grup Permai yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus itu.

Wafid disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari PT DGI terkait pemenangan perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Dia lantas disangka melanggar pasal penerimaan suap, Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal penerimaan gratifikasi, Pasal 12 huruf a, undang-undang yang sama.

Dua tersangka lainnya yakni Rosa dan Idris akan mendengarkan tuntutan hari ini. Sementara Nazaruddin masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment