.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan, pihaknya akan mempertimbangkan gelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi bersama Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi internal terkait penanganan kasus itu. Gelar perkara tersebut sebelumnya diminta oleh tim penasihat hukum Zainal Arifin Hoesein, mantan ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini jadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK. "Kan nanti akan dievaluasi.Kita tunggu aja. Itu hak mereka untuk mengajukan. Kompolnas punya hak juga. Melalui Kompolnas. semua akan disalurkan, silakan sesuai dengan keinginan mereka. Mereka punya hak untuk mengajukan itu," ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2011). Gelar perkara itu diminta karena pihak Zainal merasa kepolisian mengalami kendala dalam penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk ketidakpuasan Zainal terkait dirinya yang turut ditetapkan menjadi tersangka. Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Menanggapi hal tersebut Anton meminta semua pihak bersabar."Belum ada tersangka baru. Ini kan bertahap,Namanya hak seseorang untuk memprotes itu. Kita hormati dan pahami itu. Sabar ya. Masih berproses. Jadi tunggu proses dulu," katanya. "Penyidik punya cara untuk melakukan penanganan kasus ini. Jadi kita tunggu ya," lanjutnya. Seperti yang diberitakan, Andi Muhammad Asrun, salah satu pengacara Zainal mengatakan, pihaknya meminta agar gelar perkara diikuti tim pengacara, Komisi Kepolisian Nasional, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, serta Panja Mafia Pemilu DPR. Andi menilai, gelar perkara bersama diperlukan lantaran kepolisian mengalami kendala dalam penanganan kasus itu. Hal itu terlihat dari belum dijeratnya pengguna surat palsu yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun auktor intelektualis. Menurut Andi, hal itu terjadi lantaran ada tekanan politis dalam penanganan kasus itu.Dikatakan Andi, semua sudah jelas dalam proses di Panja Mafia Pemilu. Ada dugaan keterlibatan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif dari Partai Hanura yang diuntungkan dari surat palsu serta Andi Nurpati selaku anggota KPU saat itu.
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Menanggapi hal tersebut Anton meminta semua pihak bersabar."Belum ada tersangka baru. Ini kan bertahap,Namanya hak seseorang untuk memprotes itu. Kita hormati dan pahami itu. Sabar ya. Masih berproses. Jadi tunggu proses dulu," katanya. "Penyidik punya cara untuk melakukan penanganan kasus ini. Jadi kita tunggu ya," lanjutnya. Seperti yang diberitakan, Andi Muhammad Asrun, salah satu pengacara Zainal mengatakan, pihaknya meminta agar gelar perkara diikuti tim pengacara, Komisi Kepolisian Nasional, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, serta Panja Mafia Pemilu DPR. Andi menilai, gelar perkara bersama diperlukan lantaran kepolisian mengalami kendala dalam penanganan kasus itu. Hal itu terlihat dari belum dijeratnya pengguna surat palsu yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun auktor intelektualis. Menurut Andi, hal itu terjadi lantaran ada tekanan politis dalam penanganan kasus itu.Dikatakan Andi, semua sudah jelas dalam proses di Panja Mafia Pemilu. Ada dugaan keterlibatan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif dari Partai Hanura yang diuntungkan dari surat palsu serta Andi Nurpati selaku anggota KPU saat itu.
.
No comments:
Post a Comment