Wednesday, June 22, 2011

Yanto Bunuh Istri gara-gara Remote TV

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
DENPASAR, KOMPAS.com - Lucky Jayanto, 36, terdakwa pembunuh istrinya diganjar 7,5 tahun penjara, setelah majelis hakim memutuskan ia bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (22/6/2011).

Yanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yang menjadi korban adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya dilindunginya," ujar ketua majelis hakim, Dewa Wenten, saat membacakan putusannya.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, di antaranya masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Yanto yang tertunduk lesu usai mendengar putusan itu, langsung menerima hukuman tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan.

Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan, ia suami yang tidak bertanggung jawab karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas.

Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri.

Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto.

Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti di situ, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya.

Akibat perbuatan Yanto, Utami mengalami sesak napas dan pendarahan di bagian otak. Yanto yang panik kemudian berusaha membawa Utami ke RS Sanglah dengan bantuan tetangga, namun nyawa Utami tak tertolong lagi saat dalam perjalanan.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tuesday, June 21, 2011

Pemalsuan Libatkan Hakim Konstitusi

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu untuk Dewi Yasin Limpo. Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.

Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari MK yaitu, Masyuri Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK. Padahal, Panitera MK, Zainal Arifin Husein telah menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara dalam surat keputusannya.

"Dalam pertemuan panitera MK, salah satu panitera pengganti MK bernama Muhammad Fais mengaku selama proses diskusi berlangsung, sempat mendengar kata-kata, 'Pak, ini maunya Pak Arsyad'. Hari Minggu, 16 Agustus, atas inisiatif sendiri Hasan datang ke MK, ia ditelepon oleh Nesya, anaknya Arsyad, Hakim MK, dengan pesan diminta oleh Arsyad untuk datang ke apartemen pejabat negara di Kemayoran di kediaman Arsyad Sanusi," papar Janedjri, Selasa (21/6/2011).

Janedjri menambahkan, Hasan kemudian mengkopi file surat yang telah dibuat oleh Panitera MK pada 14 Agustus 2009 untuk diberikan pada Arsyad. "Hasan pergi ke kediaman Hakim Arsyad di apartemen Kemayoran dan di kediaman itu ada Ibu Dewi Yasin Limpo. Selanjutnya ia menyerahkan konsep jawaban panitera MK tersebut kepada Pak Arsyad, sedangkan USB Hasan diminta seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dikopi. Setelah selesai dikembalikan lagi ke Hasan," imbuh Janedjri.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Tak hanya itu, menurut Janedjri, Dewi Yasin Limpo juga membujuk Panitera MK agar bertemu dengannya. Ajakan itu telah ditolak, tapi Dewi nekad mendatangi rumah Zainal yang merupakan Panitera MK di kawasan Bekasi. "Ibu Dewi Yasin meminta tolong kepada Panitera MK, agar surat jawaban yang dibuat Panitera MK ada kata penambahan, tapi Panitera menolak dan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Saat itu, Panitera MK tidak mengenal Dewi Yasin Limpo," jelasnya.

Menurut Djanedri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi MK atas Zainal, diketahui bahwa Hasan berusaha memasukkan kata "penambahan suara". Namun, Zainal dengan tegas menolak menandatangani surat yang diberikan Hasan, karena ia menganggap isi surat telah berbeda dari surat yang sebelumnya sudah dikonsep.

"Panitera MK tidak mau menandatangani konsep surat jawaban tersebut, karena tidak sesuai dengan putusan MK. Konsep tersebut surat (yang diserahkan Hasan) berbeda dengan draft awal yang telah ditulis oleh panitera MK, karena pada putusan MK tidak ada kata "penambahan'," kata Janed.

Pada akhirnya surat yang telah dibuat Hasan dan diduga atas perintah Arsyad dan Dewi Limpo, dengan nomor surat yang sengaja disamakan dengan nomor surat MK, tidak diterima oleh Panitera MK dan harus disesuaikan dengan keputusan MK.

Janedjri menegaskan, dua surat asli akhirnya kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum melalui Hasan dan seorang lagi bernama Nalom Kurniawan. Surat itu bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 agustus 2009.

Saat itu Kantor KPU sepi sehingga, atas permintaan Andi Nurpati dua surat itu diantar kepadanya yang sedang berada di Kantor Jak TV. Namun, ketika tiba di sana Andi Nurpati kemudian mengatakan bahwa isi surat asli itu, tidak sesuai isinya. Meskipun ia tetap menerima dua surat itu. Andi kemudian hanya memunculkan surat nomor 113 dalam rapat pleno KPU sedangkan satu surat yang diberikannya dengan nomor 112 diakuinya didapat dari faksimili. MK mengatakan, surat faksimili Andi itu palsu meskipun nomornya suratnya sama dengan yang dimiliki MK, tapi dibuat dengan tanggal berbeda yaitu 14 Agustus 2009.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Capim dari Internal KPK Lebih Terjamin

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)  Emerson Yuntho menyambut baik langkah sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendaftarkan diri untuk menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2011-2015. Menurut Emerson, integritas mereka lebih terjamin dibanding calon dari eksternal KPK.

"Suatu yang positif ya, lebih baik orang internal yang masuk daripada eksternal tapi kita ragukan integritasnya," kata Emerson di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Seperti diketahui, unsur pimpinan KPK Chandra M Hamzah mendaftarkan diri untuk kembali memimpin lembaga antikorupsi itu. Selain Chandra, pejabat internal KPK yang mendaftar adalah Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Emerson menilai, ketiganya memiliki integritas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan orang eksternal KPK, menurutnya kemungkinan mendaftar tanpa motif yang jelas.

"Ini pemberantasan korupsi, bukan pemberantasan KPK. Karena beberapa orang yang masuk, motifnya tidak jelas. Ada yang memang mencari lowongan pekerjaan, ada yang mungkin memiliki motif tertentu," ujar Emerson.

Terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Emerson mengatakan bahwa semua pihak sedianya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyimpulkan bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun, bukan sekadar melanjutkan masa kepemimpinan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar yang akan berakhir di ujung tahun ini. DPR, kata Emerson, harus dapat menerima putusan MK tersebut.

Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Patrialis Akbar secara resmi telah menutup pendaftaran calon pimpinan pada Senin kemarin (20/6/2011). Tercatat, 215 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Pansel akan bekerja menyeleksi para pendaftar menjadi 8 orang yang kemudian diseleksi kembali untuk menempati empat kursi pimpinan KPK yang tersisa. Untuk diketahui, KPK sebagai lembaga ad hoc antikorupsi memiliki lima unsur pimpinan yang bekerja secara kolektif. Busyro Muqoddas sudah dipastikan akan menempati satu kursi pimpinan.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Monday, June 20, 2011

Bahkan, Diplomasi Utang Pun Kita Lemah

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Panitia Kerja (Panja) Utang-Piutang Komisi XI DPR Meutya Hafid menilai, diplomasi dan manajemen bangsa ini bukan hanya lemah dalam urusan tenaga kerja, melainkan juga utang.


"Penarikan utang dan beban biaya utang terhadap APBN plus bunganya tidak seimbang. Penarikan utang sering lebih kecil daripada beban biaya yang harus ditanggung APBN," ujar Meutya di Jakarta, Senin (20/6/2011).

Tren kurang optimalnya penyerapan anggaran, menurut Meutya, mengakibatkan pemerintah harus membayar meski belum ada penarikan (disbursement) dana utang.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Commitment fee seharusnya bisa dinegosiasikan lebih baik, baik dari sisi jumlah maupun skema pembayarannya," ujarnya.

Misalnya, ADB itu commitment fee-nya 0,15 persen, JICA 0,1 persen, dan Jerman 0,25 persen. Pemerintah Indonesia selayaknya menegosiasikan paling tidak selama enam bulan tidak dikenakan fee tersebut.

"Sesuai semangat aturan perundangan bahwa utang luar negeri harus bebas dari intervensi politik, maka pemerintah seharusnya tidak lagi melakukan tied loan (utang mengikat). Saat ini tied loan lebih kurang masih 40 persen dari jenis-jenis utang kita, termasuk yang terakhir dengan Pemerintah China untuk pembelian pesawat Merpati MA 60," ujarnya.

Temasuk juga, lanjut Meutya, diplomasi untuk meminta tidak diselesaikan di negara kreditor, tetapi di Indonesia atau paling tidak negara pihak ketiga yang lebih netral, jika ada sengketa dalam perjanjian utang-piutang.

"Rata-rata perjanjian penyelesaian sengketa dilakukan di negara pemberi kredit, jelas posisi kita jadi lemah," ujarnya.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Santunan buat Keluarga Ruyati Rp 97 Juta

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, Senin (20/6/2011), telah menghimpun dana sebesar Rp 97.325.600 untuk diserahkan kepadakeluarga almarhumah Ruyati, tenaga kerja Indonesia asal Kampung Ceger RT 003 RW 01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dihukum mati di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011).

"Dana tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari perusahaan asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera, masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 12.325.600," jelas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat.

Selain itu, menurutJumhur, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Menurut Jumhur, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati guna menyerahkan seluruh dana tersebut. Ia menjelaskan, sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi dan pihak asuransi yang bertanggung jawab dalam pembayaran klaimnya hari ini di kantor BNP2TKI.

"Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan," katanya.

Jumhur juga meminta pihak keluarga yang ditinggalkan tabah dalam menghadapi musibah yang menimpa almarhumah.

Saat ini, Jumhur mengatakan, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke Tanah Air guna dimakamkan oleh keluarga di tempat asalnya.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Sunday, June 19, 2011

Hukuman Mati Ruyati, Tamparan buat SBY

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarty menilai eksekusi hukuman mati tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Ruyati binti Satubi, merupakan tamparan bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kematian Ruyati telah menunjukan bahwa Presiden telah gagal melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri. 

Seperti yang diberitakan, Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/6/2011) dihukum mati setelah mengakui telah membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010. "Pemerintah harus bertanggung jawab. Ini merupakan tamparan bagi SBY, dalam arti sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang ke-100 ILO di Swiss, yang menyatakan mekanisme perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) migran di luar negeri sudah berjalan itu tidak terbukti," ujar Poengky di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (19/6/2011). 

Ditambahkan, kasus hukuman mati Ruyati harus dicermati dan dijadikan pembelajaran bagi pemerintah agar tidak kembali terulang. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan upaya maksimal dalam menjamin keamanan para WNI yang berkerja di luar negeri. Salah satunya adalah terhadap 23 WNI di Arab yang mayoritas sebagai PRT Migran, yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati. 

Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.

"Jadi, pemerintah harus me-review kasus-kasus yang menimpa buruh migran di luar negeri. Karena paling banyak kan kasusnya itu di Arab Saudi dan Malaysia, jadi kedua negara itulah yang harus menjadi fokus perhatian Pemerintah Indonesia dan terus secara keras mengupayakan 23 WNI di Arab itu agar diberi pengampunan untuk lolos dari hukuman mati," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Poengky, undang-undang yang mengatur tentang buruh migran Indonesia juga perlu diatur. Menurut dia, dengan melihat banyaknya kasus yang menimpa buruh migran di luar negeri adalah bentuk gagalnya pemerintahan dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. "Itu kegagalan pemerintah yang paling besar. Jadi, sebagai gantinya, pemerintah harus bisa melindungi tenaga kerja kita yang ingin keluar negeri. Katakan saja, misalnya, pemerintah bisa memberikan pelatihan-pelatihan sebelumnya kepada orang-orang yang mau bekerja keluar negeri, sehingga setidaknya kehidupan mereka di sana itu bisa terjamin," tegasnya. 

Sebelumnya, secara terpisah, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah harus bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait kasus tersebut. Ketegasan tersebut, menurut dia, dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Dia juga menyarankan agar pemerintah dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidaksenangan Indonesia atas perlakuan warganya, salah satunya dapat berupa pemanggilan pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi atau mengurangi jumlah personel perwakilan Indonesia di negara tersebut. 

"Ketegasan perlu dilakukan agar Pemerintah Arab Saudi lebih sensitif terhadap nasib para TKI di negeri tersebut yang kerap menderita perlakuan kasar dan kekerasan. Ini semua berujung pada para TKI melakukan tindakan yang dituduhkan pada Ruyati, yaitu pembunuhan atas majikan. Apalagi bila otoritas Arab Saudi tidak serius dalam melakukan proses hukum, bahkan cenderung melindungi warganya yang melakukan kekejaman terhadap para TKI," kata Hikmahanto.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Patrialis Tunggu Permintaan KPK

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
PADANG, KOMPAS.com " Kementerian Hukum dan HAM menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalankan sejumlah kebijakan yang akan memungkinkan pemulangan paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dari Singapura.  

Demikian disampaikan Menhuk dan HAM Patrialis Akbar saat melakukan inspeksi keLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang yang berada di Jalan Muara, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/6/2011) sore.

Beberapa di antara kebijakan yang mungkin dilakukan itu ialah pencabutan paspor Nazaruddin.Namun, Patrialis mengatakan, hal itu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa permintaan KPK.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Sementara ini yang dilakukan ialah pencekalan, dan terbukti tidak efektif karena Nazaruddin sudah keburu ke Singapura. "Nazaruddin hanya dicekal statusnya untuk melancarkan pengusutan kasus lainnya," ucap Patrialis.

Ia menambahkan, mengenai ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sesungguhnya ada sejumlah mekanisme lain yang bisa ditempuh. Salah satu di antaranya adalah pembicaraan bilateralantarkedua negara.

"Tetapi, dalam kasus Nazaruddin belum ada permintaan dari KPK kepada kami,"ujar Patrialis.

Ia menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM bukanlah institusi penegak hukum yang punya kewajiban proaktif dalam menangani kasus-kasus demikian.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.