Saturday, October 8, 2011

Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, pihaknya berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (human trafifcking) di Indramayu, Jawa Barat; Jakarta; Entikong, Kalimantan Timur; dan Kuching, Malaysia.

Dari penelusuran itu, tiga tersangka ditangkap, yaitu AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) adalah seorang pembeli. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, satu orang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang. FA berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia.

"Penangkapan diawali dengan adanya laporan dari KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Sabtu (8/10/2011).

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
bejubel market place terbaik indonesia ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Tujuh korban tersebut berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu, Subang, dan Bogor ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp 8 juta per bulan. Modus janji muluk inilah yang menggiurkan para korban. Namun, pada akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus ini berupa enam buah surat perjalanan laksana paspor dari KJRI Kuching-Malaysia, empat ponsel milik tersangka, dokumen kartu tanda pengenal milik korban, dan surat perjanjian jerat utang kepada korban.

"Pada Mei, tersangka juga mengirimkan korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya mereka sudah dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkap Anton.

Dalam penelusuran kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan sebesar Rp 16 juta.Ketiga tersangka ini, menurut Anton, akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 600 juta.

Selain itu, juga pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
bejubel market place terbaik indonesia . Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
bejubel market place terbaik indonesia .

No comments:

Post a Comment